PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI K.H. ABDURRAHMAN...
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Pengangkatan Direktur dan Wakil Direktur didasarkan pada potensi dan kemampuan calon untuk meningkatkan kinerja dan mutu Pascasarjana di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama.
