PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI K.H. ABDURRAHMAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai misi: a. menyelenggarakan pendidikan transformatif untuk menghasilkan lulusan yang unggul, moderat, dan humanis; b. mengembangkan dan memproduksi ilmu pengetahuan berbasis harmonisasi sains dan agama melalui penelitian dan publikasi ilmiah di tingkat nasional dan internasional; c. melaksanakan pemberdayaan masyarakat secara partisipatif berdasarkan spirit keislaman dan keindonesiaan untuk kemanusiaan; dan d. menyelenggarakan tata kelola kelembagaan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
