PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI K.H. ABDURRAHMAN...
Pasal 110
BAB 12 — KERJA SAMA
(1) Universitas dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri. (2) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kerja sama dengan pihak lain dilaksanakan atas dasar saling menguntungkan. (4) Kerja sama dengan pihak lain dilaksanakan atas persetujuan Rektor. (5) Kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
