PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
Pasal 76
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Rektor MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Universitas. (2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan. (3) Ketentuan mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
