PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai misi: a. meningkatkan layanan pendidikan dan pengajaran berbasis keilmuan integratif dan interkonektif yang bermutu dan moderat; b. meningkatkan produktivitas dan daya saing hasil penelitian; c. meningkatkan kualitas layanan pengabdian kepada masyarakat; d. meningkatkan produktivitas dan daya saing perguruan tinggi; dan e. memantapkan tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance).
