PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
Pasal 24
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi Universitas terdiri atas: a. Rektor; b. Senat; c. Satuan Pengawasan Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Hubungan antar-organisasi Universitas dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain. (4) Tugas dan fungsi organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
