PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 17...
Pasal 10
Fakultas pada Institut terdiri dari: a. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan; b. Syariah; c. Dakwah dan Komunikasi; d. Ushuluddin; dan e. Ekonomi dan Bisnis Islam. 2. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
