PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI
(1) PTK yang berbentuk Universitas atau institut dapat menyelenggarakan Program Studi rumpun ilmu lain, selain rumpun ilmu agama. (2) Penyelenggaraan Program Studi rumpun ilmu lain, selain rumpun ilmu agama setelah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. (3) Penyelenggaraan Program Studi rumpun ilmu lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya tidak lebih banyak dari Program Studi rumpun ilmu agama.
