PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN...
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2022 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
