PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN...
Pasal 17
BAB 3 — PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Dalam hal perubahan bentuk PTKN berdampak pada perubahan Fakultas di luar rumpun ilmu agama, harus mendapat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
