PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui: a. tes tertulis; b. wawancara; c. tes berbasis komputer; d. portofolio; dan/atau e. praktik.
