Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Tim penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas minimal 3 (tiga) orang. (2) Tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan/atau Jabatan Fungsional yang pangkat/jabatannya minimal 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat dengan calon peserta Uji Kompetensi; dan b. memiliki kompetensi teknis dan kemampuan serta keahlian melakukan pengujian di bidang Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, anggota tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat minimal setara dengan jabatan/pangkat peserta Uji Kompetensi.
