PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Seleksi administrasi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dengan: a. memeriksa kelengkapan dokumen; dan b. memeriksa keabsahan dokumen. (2) Peserta Uji Kompetensi yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai calon peserta Uji Kompetensi.
