Pasal 303
(1) Seksi Penyiapan Transportasi Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi transportasi udara, transportasi darat dan laut dalam negeri. (2) Seksi Pelayanan Transportasi Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi pelayanan transportasi udara, transportasi darat dan laut dalam negeri. (3) Seksi Perlindungan Jemaah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi kerja sama kesehatan dan perlindungan jemaah haji. 21. Ketentuan dalam Pasal 304 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
