PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR...
Pasal 245
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; b. Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah; c. Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri; d. Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri; dan e. Direktorat Pengelolaan Dana Haji. 2. Ketentuan pada Bagian Kelima diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
