PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 97
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
Senat Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
