PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 89
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem informasi manajemen, pengembangan,
pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, pengembangan teknologi lainnya, dan kerjasama jaringan. (2) Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.
