PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 71
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri dari: a. Lembaga Penjaminan Mutu; dan b. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
