PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 38
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a terdiri dari: a. Bagian Umum; b. Bagian Perencanaan; c. Bagian Keuangan dan Akuntansi; dan d. Bagian Organisasi dan Kepegawaian.
