PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 36
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a yang selanjutnya disingkat Biro AUPK mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, administrasi keuangan, peraturan perundang-undangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
