PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 34
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan di lingkungan Pascasarjana.
