PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 32
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam penyelenggaraan dan penjaminan mutu program studi berdasarkan kebijakan Direktur.
