PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 30
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) berdasarkan kebijakan Rektor.
