PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 26
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Sains dan Teknologi, Ekonomi dan Bisnis Islam, Psikologi dan Kesehatan, serta Ilmu Sosial dan Ilmu Politik terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
