PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 106
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rektor dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai rincian tugas jabatan struktural dan fungsional sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama ini.
