PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 101
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2), Kepala dibantu oleh seorang Sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan.
