PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 85
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a merupakan badan non struktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan pertimbangan di bidang non akademik kepada Rektor.
