PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 52
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Administrasi dan Informasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan pengelolaan informasi akademik. (2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi akademik. (3) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan akademik.
