PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 41
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melaksanakan anggaran dan perbendaharaan. (2) Subbagian Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melaksanakan verifikasi anggaran, akuntansi instansi, SIMAK BMN, akuntansi BLU, dan penyusunan laporan keuangan.
