Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
regulation_id: "PERMEN_8_2011" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON" year: "2011" number: "8" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-8-2011" frbr_uri: "/akn/id/act/permenag/2011/8" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenag-no-8-tahun-2011" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-8-2011
Pasal I
Mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon dengan menambah ketentuan baru sebagai berikut: Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB IX A dan Pasal 59 A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IX A ESELONISASI Pasal 59 A (1) Kepala Biro adalah Jabatan Struktural Eselon II.a. (2) Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon III.a. (3) Kepala Subbagian adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2011 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
