PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN...
Pasal 2
Bagi jemaah haji yang telah melunasi BPIH sebelum tahun 1431 H/ 2010M namun tidak dapat berangkat dan tidak membatalkan diri dan akan berangkat tahun 1431 H/ 2010 M harus membayar kekurangan atau menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH tahun 1431 H/ 2010 M.
