PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 89
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Rektor menyusun dan MENETAPKAN proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi. (2) Proses bisnis antarunit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
