PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 75
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis Ma’had Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor, dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
(2) Unit Pelaksana Teknis Ma’had Al-Jami’ah dipimpin oleh Kepala.
