PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 73
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karier menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. inventarisasi dan identifikasi dunia kerja; c. peningkatan kemampuan mahasiswa di bidang karir dan kewirausahaan; d. pengembangan bakat dan minat mahasiswa; e. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier dan kewirausahaan mahasiswa; f. pemberian layanan informasi dunia kerja di bidang pengembangan karier mahasiswa dan alumni Universitas; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pelaksanaan administrasi.
