PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 71
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor, dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (2) Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karier dipimpin oleh Kepala.
