PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 69
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Unit Pelaksana Teknis Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa; d. pelayanan uji kemampuan bahasa; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan administrasi.
