PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 60
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengembangan, kerja sama, evaluasi, dan penyusunan laporan kepustakaan.
