PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 58
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Bahasa; d. Pengembangan Karier; dan e. Ma’had Al-Jami’ah.
