PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 54
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan penjaminan mutu internal Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52.
