PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 34
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Biro Umum, Akademik, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Universitas. (2) Biro Umum, Akademik, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
