PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi diatur dalam Statuta.
