PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
