PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi pelaksanaan: a. penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau profesi; b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi; c. pengabdian kepada masyarakat; d. pembinaan sivitas akademika; dan e. administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
