PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 74
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
