PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 12
BAB 2 — ORGANISASI
Organisasi Fakultas terdiri atas: a. Dekan; b. Wakil Dekan; c. Jurusan; d. Laboratorium/Bengkel/Studio; e. Bagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
