PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 7...
Pasal 10
Fakultas pada Universitas terdiri dari: a. Ushuluddin; b. Tarbiyah dan Keguruan; c. Syariah dan Hukum; d. Dakwah dan Ilmu Komunikasi; e. Adab dan Humaniora; f. Psikologi; g. Sains dan Teknologi; dan h. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
- Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
