PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 81
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b merupakan badan nonstruktural yang menjalankan fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. (2) Ketentuan mengenai dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta.
