PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 78
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Ma’had al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
