PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 36
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Umum, Akademik, Perencanaan, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lain, dan advokasi hukum; c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; d. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, pemanfataan dan pemeliharaan barang milik negara, dokumentasi, publikasi, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Universitas.
