PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 31
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua Pogram Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan
penyelenggaraan Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
